Sebelum menggunakan jasa pinjaman online, perhatikan dulu apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Kredivo menjadi salah satu jasa pinjaman online yang banyak digunakan, namun apa Kredivo terdaftar di OJK atau belum, ini jawabannya.
Kehadiran fintech lending di Indonesia atau pinjaman online banyak dibutuhkan masyarakat Indonesia. Namun demikian perlu kehati-hatian dalam memilih jasa pinjol yang aman agar tidak menyesatkan dan merugikan.
Profil Kredivo
Kredivo merupakan salah satu jasa pinjaman online atau kredit online yang ada di Indonesia. Jasa pinjol ini banyak digunakan masyarakat Indonesia yang membutuhkan.
Jasa pinjaman online ini dapat digunakan melalui aplikasi yang mudah untuk diunduh. Pengguna bisa menemukan aplikasi ini di AppStore maupun PlayStore.
Kredivo banyak digandrungi masyarakat Indonesia karena mudah dan menyediakan dana secara cepat. Selain itu bunga Kredivo paling rendah sehingga tidak membebani penggunaannya.
Dibalik kemudahan dan kecepatan transaksinya, masih ada pertanyaan tentang apakah Kredivo terdaftar OJK atau belum. Hal ini karena bila perusahaan pinjol yang sudah terdaftar OJK berarti aman dan legal.
Kredivo telah terdaftar dan diawasi OJK mulai tanggal 20 Maret 2018. Jasa pinjol yang dinaungi oleh PT. FinAccel Digital Indonesia ini dalam pengawasan OJK ini telah melewati pengawasan ketat oleh pemerintah.
Kredivo lolos penyeleksian sistem elektronik, mitigasi risiko, infrastruktur operasional, kelayakan SDM dan lainnya dalam menjalankan bisnis.
Dengan telah terdaftar di OJK membuktikan Kredivo sudah aman dan bebas dari penipuan. Kredivo bisa menjadi salah satu jasa kredit online yang dapat membantu kebutuhan ekonomi masyarakat Indonesia.
Cara Mengecek Kredivo Terdaftar Di OJK
Terkadang masih belum ada yang percaya Kredivo telah terdaftar di OJK atau belum. Bagi yang ingin memastikan kembali apakah Kredivo terdaftar di OJK atau belum terdaftar dapat melakukan beberapa cara ini.
1. Situs OJK
Yang pertama adalah dengan mengaksesnya di situs resmi OJK. Di situs ini, calon peminjam bisa melihat daftar perusahaan yang sudah mengantongi surat izin OJK dalam berbisnis. Untuk caranya simak berikut:
- Buka situs OJK www.ojk.go.id.
- Pilih IKNB pada bagian menu kemudian pilih lagi menu Fintech.
- Setelah itu ada informasi daftar perusahaan yang telah terdaftar di OJK.
2. Call Center
Calon pengguna juga bisa menanyakan langsung ke OJK dengan bantuan Call Center. Disini, calon peminjam bisa menanyakan legalitas Kredivo di OJK dan berbagai informasi lainnya. Untuk langkah-langkahnya, simak berikut ini:
- Pastikan pulsa cukup untuk melakukan panggilan.
- Pergi ke bagian Telepon lalu ketik nomor 157.
- Setelah terhubung, sampaikan maksud dan tujuan.
- Tanyakan legalitas Kredivo di OJK dan beberapa pertanyaan lain yang terkait.
3. WhatsApp
Aplikasi pesan WhatsApp ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengetahui keaslian Kredivo telah terdaftar di OJK. Ini menjadi cara mudah dan cepat dengan memperhatikan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Buka kontak dengan nomor 081157157157 yang sebelumnya telah tersimpan.
- Ketik nama pinjaman online yang ingin diketahui legalitasnya.
- Tunggu beberapa saat sampai informasi aplikasi pinjaman online yang legal dan ilegal.
Syarat-syarat Pinjaman Di Kredivo
Setelah terbukti aman dan legal dengan terdaftar di OJK, calon peminjam bisa langsung mendaftar di OJK. Untuk memanfaatkan jasa pinjol ini, ada beberapa syarat yang perlu diketahui, diantaranya:
- Berstatus sebagai WNI.
- Berusia antara umur 18 sampai dengan 60 tahun.
- Penghasilan minimum 3 juta rupiah.
- Mengunggah bukti slip gaji serta foto NPWP atas nama sendiri.
- Mengunggah dokumen-dokumen penting seperti KTP, foto Selfi, dan bukti tempat tinggal.
Itulah penjelasan tentang apakah Kredivo terdaftar OJK atau belum dan beberapa penjelasan lainnya. Penting untuk memperhatikan keamanan penggunaan jasa pinjaman online seperti Kredivo ini untuk mencegah kejadian yang merugikan.